Dropship Ditinjau Dari Fikih Muamalah
Keywords:
Dropship; Fikih Muamalah; Jual beli.Abstract
Hakikat dari mu‘âmalât adalah satu kaidah, yaitu: al-asl fî al-mu‘âmalâh al-ibâhah illâ an yadull dalîl ‘alâ tahr} îmihâ (segala sesuatu dalam aktivitas mu‘âmalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang) Konsep transaksi dropshipping dalam dunia adalah transaksi jual beli pesanan secara online namun penjual (dropship) tidak pernah menyimpan barang dan mengurus pengiriman barang ke konsumen, melainkan pemilik barang (supplier/produsen) yang melakukannya tetapi mengatasnamakan toko online (dropship). Penelitian ini bertujuan untk menganalisa transaksi on line dropship dari sisi Fikih Muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tehnik analisa mendalam bersumber dari berbagai literatur yang ada. Hasil penelitian adalah Bila dilihat dari sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli dropshipping memiliki dua pendapat, yaitu: (1) Dilarang, bahwa barang belum sepenuhnya milik penjual dikarenakan barangnya masih ditangan pemiliknya (supplier). (2) Diperbolehkan, meskipun penjual tidak memiliki stok barang yang akan dijual, dengan catatan penjual mendapatkan izin dari pemilik barang dan dapat mengadakan atau menghadirkan barang yang akan diperjualbelikan, karena penjual dalam transaksi model dropshipping prinsipnya adalah wakil bagi pemiliknya. Hal-hal yang dilarang dalam proses dropshipping yang harus dihindari terutama bagi penjual yaitu: ( 1) Kecurangan atau penipuan yang dapat mengurangi kepercayaan calon konsumen atau pelanggan untuk melakukan pembelian secara online terutama model dropshipping. ( 2) Ketidakjelasan dalam barang dan harga, dalam sistem dropshipping kejelasan barang dan harga menjadi hal yang terpenting bagi konsumen untuk menghindari penjual online yang memiliki niat jahat dan kejelasan atas barang dan harga akan memberikan kenyamanan dalam melakukan transaksi. Sebagai solusi dalam ketenangan melakukan jual beli dengan sistem dropship ini dan tidak melanggar syarat dan rukunnya jual beli maka bisa memakai dengan akad wakalah dan samsarah. Dimana dalam akad ini memposisikan para pelaku dropship menjadi seorang wakîl ataupun Simsar.
References
Al-Qur’an Tajwid dan terjemahannya. Departemen Agama RI. Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan/Penafsir Al-Qur’an (Revisi Terjemah Oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Depertemen Republik Indonesia). Bogor: PT Sygma Examedia Arkanleema. 2007
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid IV & V. Jakarta : Gema Insani, 2011
Badri, Muhammad Arifin, Jual Beli sistem dropshipping. Majalah Al-Furqon, No.156 ed. 9 th ke-14 , 1436H/2015M.
Derry Iswidharmanjaya, Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.
Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al-Shariah.Jakarta: Prenada, 2014
Fauzia, Ika Yunia, Akad Wakalah dan Samsarah sebagai Solusi Wak Klaim Keharaman Dropship dalam jual beli on Line. Jurnal Islamica volume 9 nomer 2 Maret 2015
Feri Sulianta, Terobosan Berjualan Online Ala Dropshipping. Yogyakarta: Andi, 2014
Pitriani, Elpina dan Deni Purnama, Jurnal ekonomi dan perbankan syariah, Vol. 3 No. 2, Oktober 2015 : 87 -104 ISSN cet 2355 – 1755
Rozalinda. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2016
Sholihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta, Kompas Gramedia. 2010
https://infopeluangusaha.org arti sistem dropship dan reseller di Bisnis on line shop, diunduh 15-04-2017.
http://apjii.or.id diunduh 15 April 2017
http://kominfo.go.id diunduh 15 April 2017
http://www.indonetwork.co.id, diunduh 15 April 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Luluk Latifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis memberikan hak cipta karyanya kepada jurnal Brilliant yang dilisensikan dengan Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.