Pariwisata Dan Syariah: Prespektif Fatwa DSN-MUI dan Fatwa MPU Aceh
Keywords:
pariwisata, syariahAbstract
Industri pariwisata bagian dari kegiatan ekonomi berkembang dan tidak dapat terpisahkan dari nilai agama, budaya yang melekat pada masyarakat. Kabupaten Aceh Tengah yang dianugrahi Allah dengan landscape yang indah dan berhawa sejuk menjadi salah satu destinasi wisata di Provinsi Aceh. Aceh dengan keistimewaannya tertuang dalam Undang Undang Pemerintah Aceh yang berlandaskan agama dan kearifan local menjadi kajian tersendiri jika bersentuhan dengan industry pariwisata yang rentan terjadi pelanggaran syariat. Penelitian ini megelaborasi regulasi penyelenggaraan industry pariwisata dalam perspektif fatwa DSN-MUI dan fatwa MPU Aceh yang berkaitan tentang pedoman penyelenggaraan industry pariwisata. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengkaji fatwa DSN-MUI dan fatwa MPU Aceh dan penerapannya sebagai pedoman/regulasi dalam industry Pariwisata yang berdasarkan nilai nilai agama dan budaya. Hasil penelitian ini menggambarkan pedoman yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI dan fatwa MPU Aceh. Terbangunnya system industry pariwisata yang sesuai dengan prinsip syariah tidak terlepas dari sinergisitas steakholders yang bersentuhan langsung/tidak langsung dengan industry pariwisata; pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum berdasarkan berdasarkan regulasi akan menciptakan Kabupaten Aceh Tengah sebagai tujuan wisata yang tertata dan berdampak secara ekonomi dan sesuai dengan nilai Agama dan kearifan budaya masyakat Aceh Tengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdiansyah Linge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis memberikan hak cipta karyanya kepada jurnal Brilliant yang dilisensikan dengan Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.