Rekonstruksi Politik Legislasi Hukum Islam Pasca Reformasi: Analisis Arah dan Model Integrasi dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Ahlan Filian IAIN Takengon
  • Zakiul Fuady IAIN Takengon

Keywords:

Legislative Politics, Islamic Law, National Legal System, Maqashid al-Shariah, Legal Integration

Abstract

This study aims to reconstruct the political legislation of Islamic law after the reform era in Indonesia, covering policy directions and integration models within the national legal system. Employing normative legal methods through juridical-empirical, historical, and analogical approaches, the research finds that the direction of legislation from 1998 to 2026 is selective-accommodative. Expansion occurred in the areas of Islamic economics and Acehnese autonomy, while the formalization of national criminal law experienced decline. Four integration models are identified: formalistic, transformative, hybrid, and sectoral. The ambiguity of the grand design has led to regulatory fragmentation and normative inconsistency. This study proposes an integrative harmonization model based on maqashid al-shariah and human rights, supported by five pillars: maqashid as a framework, human rights as a minimum standard, pluralism of Islamic legal methodologies, subsidiarity, and inclusive public participation. This model aims to create a national legal system that is grounded in divinity, justice, and respect for pluralism.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4610).

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 6).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rumusan Hukum Kamar Agama.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 111/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Azizy, A. Qodri. (2002). Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media.

Azhary, Muhammad Tahir. (1991). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.

Edyar, Busman. (2021). Legislasi Hukum Islam pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014). Disertasi. Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahfud MD, Moh. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. (Edisi Revisi, Cetakan ke-3).

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (Cetakan ke-12).

Suny, Ismail. (1994). Pergeseran Politik Hukum Islam. Jakarta: UI Press.

Ulum, Bahrul. (2024). Nalar Politik Hukum Islam: Dialektika Hukum Islam dan Politik Islam Kontemporer. Jambi: Sutha Press.

Afriko, Nofik, Saifullah SA, Julhadi, & Asmaret, Desi. (2025). Menimbang Kembali Kompilasi Hukum Islam: Kekuatan, Kelemahan, dan Implikasinya terhadap Eksistensi Lembaga Peradilan di Indonesia. Jurnal Menara Ilmu, 19(1).

Ariyanti, Vivi & Supani. (2024). Examining Muslims' Aspirations in Drafting the New Criminal Code: Analyzing Criminal Law Policy in Indonesia from a Maslaha Perspective. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 37-58.

Mannang, Abd, Rahmatiah R, Akmal, Andi, & Alwaris, Sri Ayu Andari Putri. (2025). Hukum Islam Perspektif Politik Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia. Socius: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial

Pratama, Aan, Rahman, Abd. R., & HL, Rahmatiah. (2025). Teori Pemberlakuan Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Masyarakat Hukum Indonesia,

Qodir, Zuly. (2023). Post-Islamism and Reform Islamic Law: The Challenges and Future of Political Islam in Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 23(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v23i2.31484

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). LAGO: Jurnal Legal Arbitrase Gap

Saadah, N., Umar, M. H., & Ramlah. (2023). Hukum Islam dan Dinamika Sosial: (Studi Analisis Metode Penemuan Hukum Islam Kontekstual). Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin.

Setyobudi, Teguh, Roibin, Azizi, Jumain, & Tamimi, Lalu Muhammad. (2025). Telaah Sosio-Antropologis Proses Positivisasi Hukum Islam dan Hukum Adat Kedalam Hukum Nasional. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab, 70-92.

Suryani, Suryani. (2025). Model Transformasi Fiqh Jinâyah ke dalam Hukum Pidana Nasional; Kritik Nazhariyat Al-'Uqûbah terhadap Materi KUHP. Jurnal Hukumonline.

Wartono, Nanang & Sayuti, Hendri. (2025). Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Keluarga Islam: Analisis Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Tazkir.

Widiyati, Ayu Maghfirah, et al. (2025). Transformasi Akuisisi Pengetahuan melalui Ekosistem Gamifikasi Educaplay. Jurnal Inovasi Pendidikan dan Teknologi.

Wiraguna, S. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian dengan Pendekatan Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 2/DSN-MUI/2000 tentang Mudharabah.

Downloads

Published

07-06-2026

How to Cite

Filian, A., & Fuady, Z. (2026). Rekonstruksi Politik Legislasi Hukum Islam Pasca Reformasi: Analisis Arah dan Model Integrasi dalam Sistem Hukum Nasional. Brilliant: Journal of Islamic Economics and Finance, 4(1), 421–447. Retrieved from https://journal.yibri.id/index.php/brijief/article/view/178