Integrasi Zakat Dalam Sistem Fiskal Nasional Analisis Konstitusional dan Implementatif
Keywords:
Menganalisis, Sistem Pengelolaan, Zaman SekarangAbstract
Zakat secara normatif merupakan kewajiban keagamaan fundamental yang kini bermetamorfosis menjadi instrumen kebijakan fiskal krusial bagi negara modern guna mendukung ekuilibrium makroekonomi dan pemerataan kesejahteraan sosial. Penelitian ini disusun untuk mengurai konstruksi konstitusional tata kelola zakat di Indonesia, mengukur derajat integrasinya dalam sistem fiskal nasional, serta mengidentifikasi kendala normatif dan empiris yang menghambat implementasinya. Melalui metode penelitian hukum normatif dan pendekatan ekonomi-politik kritis, temuan menegaskan bahwa UUD 1945 memberikan landasan yuridis kuat bagi intervensi negara melalui prinsip siyâsah syar'iyyah. Namun, lanskap institusional saat ini mengalami turbulensi akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 dan 54/PUU-XXIII/2025 yang membongkar anomali peran ganda BAZNAS sebagai regulator sekaligus operator. Secara fiskal, integrasi zakat berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025 masih sebatas pengurang penghasilan bruto (tax deduction), bukan pengurang pajak terutang (tax credit). Hal ini mengkristalkan fenomena beban ganda (double burden) yang melemahkan kepatuhan wajib pajak. Artikel ini merekomendasikan transisi menuju rezim tax credit dan pembentukan Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ).
Kata Kunci: Zakat, Kebijakan Fiskal, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Beban Ganda.
References
BAZNAS. Kesejahteraan Islam Dalam Praktik dan Kebijakan. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2024.
BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2025. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2024.
Ismail, A. S., dkk. Fikih Zakat Kontekstual Indonesia. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 2018.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pres, 2020.
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 19/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Kepaniteraan MK, 2012.
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2011. Jakarta: Kepaniteraan MK, 2025.
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Kepaniteraan MK, 2012.
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 tentang Fungsi dan Kewenangan BAZNAS. Jakarta: Kepaniteraan MK, 2024.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga Penerima Zakat yang Disahkan Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.
Qardhawi, Yusuf. Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadis. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
B. Jurnal Ilmiah
Ascarya, dan Yumanita, D. "Integrasi Zakat dan Pajak sebagai Pendekatan Kebijakan Fiskal Islam." ZISWAF ASFA JOURNAL (2018).
Fadhilah, Fitri, dkk. "Zakat dan Pajak sebagai Lembaga Keuangan Publik." Syntax Admiration 5, no. 8 (2024): 2899.
Fitriyah, Siti, dan Mohd. Winario. "Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di Dompet Dhuafa Riau." Jurnal Al-Amwal 8, no. 2 (2019): 169-180.
Fuhairah, Muhammad Tiar, dan Sri Herianingrum. "Opportunities for the Application of Zakat as a Deduction for Individual Taxable Income as an Alternative Fiscal Policy in Indonesia." El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business 14, no. 1 (2024): 82-97.
Hadiyati, Nur. "Integrasi Pajak dan Zakat Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Nasional." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 2 (2019): 178-189.
Hasan, Andika, dkk. "Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam." Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal 3, no. 1 (2025): 128-135.
Kartini, dan Yashari Soumena. "Islamic Fiscal Policy, Sharia Economics, Bibliometric Coupling." Ecopreneur: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 7, no. 1 (2026).
Muharromi, Miftahul, dkk. "Digitalisasi Pengelolaan Zakat: Penguatan Transparansi dan Efisiensi dalam Keuangan Publik Islam." Jurnal Ekonomi Syariah dan Perbankan (JIESP) (2023).
Mulyadi, Fathahillah. "Peran Baitul Mal Sebagai Penghimpun Dana Zakat Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Kota Langsa." J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) 6, no. 1 (2021)
Muhammad, R. A., dan Hishammuddin, M. A. H. B. "Optimalisasi Pengelolaan Zakat sebagai Instrumen Fiskal dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat: Perspektif Integrasi Zakat dalam APBN." ZISWAF ASFA JOURNAL 3, no. 2 (2025)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ihwatun Hasanah, Zakiul Fuady

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis memberikan hak cipta karyanya kepada jurnal Brilliant yang dilisensikan dengan Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.